23 Juli 2018 12:20
Berdasarkan :
1) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4
Tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 83 ayat 1 huruf d, yang
berbunyi :
(1) Kelompok Kerja
ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan langsung GAGAL apabila :
a. ….
d. tidak ada
penawaran yang memenuhi persyaratan dalam evaluasi penawaran;
Elektronik Nomor: 001.n/POKJA.I/ULP-KY/2018 Tanggal: 10 Juli 2018 Untuk
Pengadaan Pembangunan Jaringan Air Bersih Ansus BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Point 29
tentang Pembuktian Kualifikasi ayat :
29.5 Apabila hasil pembuktian kualifikasi
ditemukan pemalsuan data, peserta digugurkan, badan usaha atau peserta
perorangan dimasukkan dalam Daftar Hitam, serta dilaporkan kepada Kepolisian
atas perbuatan pemalsuan tersebut.
29.7 Apabila tidak ada penawaran yang lulus
pembuktian kualifikasi, pelelangan dinyatakan gagal.
Dengan Demikian :
Dengan hal tersebut, maka untuk Pekerjaan Pembangunan
Jaringan Air Bersih Ansus dinyatakan GAGAL dikarenakan tidak ada penyedia
barang/jasa yang lulus PEMBUKTIAN KUALIFIKASI.
Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4
Tahun 2015 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, pasal 84 ayat 1 yang berbunyi :
(1) Dalam hal pelelangan/seleksi/pemilihan
langsung dinyatakan gagal, ULP segera melakukan :
a. Evaluasi ulang;
b. Penyampaian ulang dokumen penawaran;
c. Pelelangan/seleksi/pemilihan langsung ulang;
atau
d. Penghentian proses Pelelangan/seleksi/pemilihan
langsung.
untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ttd
Pokja I ULP Yapen