4 November 2018 17:19

BERDASARKAN :

1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 51 ayat 1 huruf b serta ayat 2 huruf a dan d, yang berbunyi : (1) Prakualifikasi gagal dalam hal: b. jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta; (2) Tender/Seleksi gagal dalam hal: a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi; d. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini; dan
2) Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik (DOKUMEN KUALIFIKASI) Jasa Konsultansi Badan Usaha Metode e-Seleksi Umum dengan Prakualifikasi Nomor: 001.a/POKJA.II/ULP-KY/2018 Tanggal: 30 Oktober 2018 Untuk Pengadaan Penyusunan Data Aset Tetap Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Sensus Barang Milik Daerah; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) 18.7 Apabila peserta yang lulus pembuktian kualifikasi kurang dari 3 (tiga), maka pelelangan dinyatakan gagal.

DENGAN DEMIKIAN :
Dengan hal tersebut, maka untuk Pekerjaan Penyusunan Data Aset Tetap Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Sensus Barang Milik Daerah dinyatakan GAGAL dikarenakan : 
1) Peserta yang hadir di dalam Pembuktian Kualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta dimana hanya 1 (satu) yang hadir, sehingga seleksi dinyatakan GAGAL; dan
2) Tindak lanjut dari seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 51 ayat (2) huruf (c), Pokja Pemilihan segera melakukan SELEKSI ULANG, akan tetapi apabila seleksi prakualifikasi diulang kembali pada Tahun Anggaran 2018, waktu pelaksanaan seleksi tidak memungkinan dan pelaksanaan kontrak tidak dapat diselesaikan sampai selesai, sehingga seleksi akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2019 dengan ketentuan yang berlaku.

KESIMPULAN :
Pokja Pemilihan segera melakukan SELEKSI ULANG pada Tahun Angaran 2019 dengan ketentuan yang berlaku yang diatur kemudian. (Berita Acara Seleksi Batal / Gagal Terlampir)
Lampiran: